PT Quantum Disegel

PT Quantum  Disegel

\"DuaBINTUHAN,BE- Jajaran Polres Kaur  melakukan penutupan paksa terhadap PT Quantum Perkasa Energi (QPE). Penutupan diduga karena perusahaan tersebut belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tapi, PT Quantum sudah melakukan  operasi  di Desa Suka Menanti Kecamatan Maje. Sebelumnya juga PT Quantum sudah mendapat peringatan agar mengurus izin. Namun tidak digubris, sehingga pihak polisi langsung menutup paksa PT tersebut. \"Semua aktifitas yang ada di PT QPE sudah kita hentikan, dua alat berat dan 3 unit Dump Truk sudah kita amankan. Hal ini dilakukan karena diduga kuat PT tersebut belum ada izinya,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH didampingi Kabag Ops AKP Imam wijayanto SIK saat usai memimpin penutupan PT Quantum, kemarin (1/5). Dikatakanya, PT Quantum hanya mendapatkan izin  gaguan (HO) dari Kantor KPTSP Kaur dengan nomor 503/1223/KPTSP/KK/XI/2012. HO bukan untuk izin eplorasi pencucian pasir besi, karena izin untuk kegiatan eksplorasi penyucian harus ada izin prinsip dan IUP khusus.  Walaupun hanya memiliki izin prinsip tapi belum ada IUPK, sama saja belum bisa melakukan aktivitas. \"Izin itu wajib dimiliki  yang dimiliki perusahaan itu baru sebatas izin HO dan prinsip,\" jelasnya. Dijelaskanya, pihaknya akan menutup yang kini perusahaan sudah disegel, hingga ada IUPK. \"Semua alat berat dan Dump Truk masih berada di Polres, dan aktifitas sudah kita tutup, jika mereka masih membukanya maka akan kita tahan,\" jelasnya. Sementara itu, Kadishutbang ESDM Kaur Ir H Ahyan Endu didampingi Kabid Pertambangan M Hary MK Laksana ST mengatakan, bahwa PT Quantum hanya mengantongi izin prinsip dari kementrian ESDM dengan Nomor 172.K/30/BJB/2012, tentang pengelolaan dan pemurnian mineral kepada QUantum. Namun izin prinsip tersebut sebenarnya belum bisa melakukan aktivitas, walaupun izin itu menyatakan soal pengelolaan dan pemurnian. Namun Izin prinsip harus dibarengi dengan IUPK. Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi apakah PT tersebut sudah ada iszin IUPK atau belum, karena belum ada laporanya. \"Makanya dalam arsip kita PT QPE hanya mengnatongi izin prinsip, sedangkan IUPK belum ada sama sekali,\" jelasnya. Sementara itu, Anggota DPRD Kaur H Sonuhdi SE mengatakan jika demikian bahwa PT QPE belum ada izin IUPK maka lebih baik ditutup, Dishutbang ESDM Harus tegas jika bisa dicabut izin. \"Sebelumnya kita sudah melakukan pengcekan 6 bulan yang lalu, bahwa PT Quantum memang diduga sudah menyalahi, makanya kita harapkan polisi bisa menindak tegas karena itu sebuah pelanggaran,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: